Pada hari ini Jum'at tanggal 21 Pebruari tahun 2020 telah diselenggarakannya Musyawarah Desa membahas Pembentukan kembali Pengurus BUM Desa "KARYA BERSAMA SEJAHTERA" Periode 2020-2024 bertempat di Kantor Desa Pabaungan Hulu Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin mulai pukul 09.00 hingga selesai.
Berdasarkan Peraturan Desa Pabaungan Hulu Nomor
02 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pabaungan Hulu BAB III
Pasal 17 ayat (2) berbunyi "Masa Jabatan Pengurus BUMDesa selama 4 (empat) tahun
dan hanya dapat diangkat lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya"; dan ayat
(3) berbunyi "Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya
habis, maka dilaksanakan musyawarah Desa untuk memilih dan mengangkat
penggantinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang digantikan."
Berdasarkan peraturan tersebut, mengingat hampir berakhir masa bakti Pengurus BUMDesa dan adanya pengurus BUMDesa yang mengundurkan diri, mengingat hal tersebut dilakukan percepatan musyawarah desa untuk pembentukan kembali pengurus BUMDesa, guna kelancaran serta optimalisasi kegiatan BUMDesa.
Materi
yang dibicarakan adalah :
1.
Pemilihan,
Penunjukan, dan Penetapan Pengurus BUM Desa
2.
Penambahan
Unit Usaha BUM Desa
3.
Pembentukan
Pengawas BUM Desa
Segala
sesuatu yang berkaitan dengan susunan kepengurusan maupun pengawasan BUM Desa
“KARYA BERSAMA SEJAHTERA” jika nantinya BUM Desa “KARYA BERSAMA SEJAHTERA” ini
semakin berkembang dan bahkan sangat berkembang, maka susunan kepengurusan
maupun pengawasan BUM Desa “KARYA BERSAMA SEJAHTERA” ini akan menyesuaikan dengan
tindak lanjut Keputusan Kepala Desa.
Semoga dengan dibentuknya kembali pengurus BUMDesa ini dapat meningkatkan Pendapatan Desa, menciptakan peluang usaha bagi masyarakat, serta berkembangnya ekonomi masyarakat Desa, khususnya Desa Pabaungan Hulu.
Amin Ya Rabbal 'Alamain.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar