Pada Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan
Pebruari tahun Dua Ribu Dua Puluh telah diselenggarakan Musyawarah Desa,
bertempat di Kantor Desa Pabaungan Hulu yang dihadiri oleh Unsur RT/RW, Unsur
Perempuan, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, dan unsur masyarakat yang tertarik dalam kepentingan
dengan upaya Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan
Desa.
Mengingat akan segera berakhirnya masa jabatan
Badan Permusyawaratan Desa Pabaungan Hulu Periode 2014-2020, bahwa untuk
melaksanakan pemilihan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang
dilaksanakan oleh Panitia Pengisian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tapin Nomor 05 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 9 ayat (1)
yang berbunyi Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dibentuk
melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Berdasarkan
musyawarah desa tersebut telah diputuskan bahwa :
Telah dipilih dan dibentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pabaungan Hulu, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
1. Drs. H. SYAIFUL ANWAR (Ketua)
2. ARIF PADILAH (Sekretaris)
3. RIDHUAN (Bendahara)
4. SUPIAN (Anggota)
5. ZAINAL ABIDIN (Anggota)
6. BARAMSYAH (Anggota)
7. MISKIAH (Anggota)
Telah dipilih dan dibentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pabaungan Hulu, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
1. Drs. H. SYAIFUL ANWAR (Ketua)
2. ARIF PADILAH (Sekretaris)
3. RIDHUAN (Bendahara)
4. SUPIAN (Anggota)
5. ZAINAL ABIDIN (Anggota)
6. BARAMSYAH (Anggota)
7. MISKIAH (Anggota)
Segala
sesuatu yang berkaitan dengan susunan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa jika nantinya terjadi kekeliruan atau kesalahan, maka akan
menyesuaikan dengan tindak lanjut Keputusan Kepala Desa.





















