Kamis, 27 Februari 2020

Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Periode 2020-2026

Pada Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Pebruari tahun Dua Ribu Dua Puluh telah diselenggarakan Musyawarah Desa, bertempat di Kantor Desa Pabaungan Hulu yang dihadiri oleh Unsur RT/RW, Unsur Perempuan, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan unsur masyarakat yang tertarik dalam kepentingan dengan upaya Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat akan segera berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa Pabaungan Hulu Periode 2014-2020, bahwa untuk melaksanakan pemilihan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dibentuk melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Berdasarkan musyawarah desa tersebut telah diputuskan bahwa :
Telah dipilih dan dibentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pabaungan Hulu, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
1.  Drs. H. SYAIFUL ANWAR (Ketua)
2.  ARIF PADILAH (Sekretaris)
3.  RIDHUAN (Bendahara)
4.  SUPIAN (Anggota)
5.  ZAINAL ABIDIN (Anggota)
6.  BARAMSYAH (Anggota)
7.  MISKIAH (Anggota)
Segala sesuatu yang berkaitan dengan susunan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa jika nantinya terjadi kekeliruan atau kesalahan, maka akan menyesuaikan dengan tindak lanjut Keputusan Kepala Desa. 















Senin, 24 Februari 2020

Jumat, 21 Februari 2020

Musyawarah Desa Pembentukan Kembali Pengurus BUM Desa "KARYA BERSAMA SEJAHTERA" Periode 2020-2024

Pada hari ini Jum'at tanggal 21 Pebruari tahun 2020 telah diselenggarakannya Musyawarah Desa membahas Pembentukan kembali Pengurus BUM Desa "KARYA BERSAMA SEJAHTERA" Periode 2020-2024 bertempat di Kantor Desa Pabaungan Hulu Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin mulai pukul 09.00 hingga selesai.
Berdasarkan Peraturan Desa Pabaungan Hulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pabaungan Hulu BAB III Pasal 17 ayat (2) berbunyi "Masa Jabatan Pengurus BUMDesa selama 4 (empat) tahun dan hanya dapat diangkat lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya"; dan ayat (3) berbunyi "Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka dilaksanakan musyawarah Desa untuk memilih dan mengangkat penggantinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang digantikan."
Berdasarkan peraturan tersebut, mengingat hampir berakhir masa bakti Pengurus BUMDesa dan adanya pengurus BUMDesa yang mengundurkan diri, mengingat hal tersebut dilakukan percepatan musyawarah desa untuk pembentukan kembali pengurus BUMDesa, guna kelancaran serta optimalisasi kegiatan BUMDesa.

Materi yang dibicarakan adalah :
1.        Pemilihan, Penunjukan, dan Penetapan Pengurus BUM Desa
2.        Penambahan Unit Usaha BUM Desa
3.        Pembentukan Pengawas BUM Desa

Segala sesuatu yang berkaitan dengan susunan kepengurusan maupun pengawasan BUM Desa “KARYA BERSAMA SEJAHTERA” jika nantinya BUM Desa “KARYA BERSAMA SEJAHTERA” ini semakin berkembang dan bahkan sangat berkembang, maka susunan kepengurusan maupun pengawasan BUM Desa “KARYA BERSAMA SEJAHTERA” ini akan menyesuaikan dengan tindak lanjut Keputusan Kepala Desa.











Semoga dengan dibentuknya kembali pengurus BUMDesa ini dapat meningkatkan Pendapatan Desa, menciptakan peluang usaha bagi masyarakat, serta berkembangnya ekonomi masyarakat Desa, khususnya Desa Pabaungan Hulu.
Amin Ya Rabbal 'Alamain.