Kamis, 27 Februari 2020

Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Periode 2020-2026

Pada Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Pebruari tahun Dua Ribu Dua Puluh telah diselenggarakan Musyawarah Desa, bertempat di Kantor Desa Pabaungan Hulu yang dihadiri oleh Unsur RT/RW, Unsur Perempuan, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan unsur masyarakat yang tertarik dalam kepentingan dengan upaya Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat akan segera berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa Pabaungan Hulu Periode 2014-2020, bahwa untuk melaksanakan pemilihan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dibentuk melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Berdasarkan musyawarah desa tersebut telah diputuskan bahwa :
Telah dipilih dan dibentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pabaungan Hulu, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
1.  Drs. H. SYAIFUL ANWAR (Ketua)
2.  ARIF PADILAH (Sekretaris)
3.  RIDHUAN (Bendahara)
4.  SUPIAN (Anggota)
5.  ZAINAL ABIDIN (Anggota)
6.  BARAMSYAH (Anggota)
7.  MISKIAH (Anggota)
Segala sesuatu yang berkaitan dengan susunan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa jika nantinya terjadi kekeliruan atau kesalahan, maka akan menyesuaikan dengan tindak lanjut Keputusan Kepala Desa. 















Tidak ada komentar:

Posting Komentar