Selasa, 17 November 2020

Perubahan Ketiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Pabaungan Hulu

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) telah beberapa kali berubah pada masa Pandemi COVID-19, Perubahan APB Desa Pertama dan Kedua dilaksanakan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), terakhir berubah pada APB Desa Perubahan Ketiga yang dilaksanakan sebagaimana perubahan sebagaimana mestinya, sebagaimana berikut :

1. Rapat Penyusunan

2. Rapat Pembahasan Bersama BPD

3. Evalusasi Kecamatan

4. Rapat Perbaikan

5. Penetapan

Perubahan Ketiga APB Desa dikarenakan adanya perubahan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Desa dan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 bertumpu pada perpanjangan masa BLT-DD yang diperpanjang sampai bulan kesembilan, dan beberapa perubahan lainnya disesuaikan oleh Pemerintah Desa karena adanya perubahan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Desa meliputi sumber dana Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tapin.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar